PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA PEMIMPIN AGAMA TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD. No. 2020/18, LL KAB MBD : 5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Pemimpin Agama Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK: |
- Bahwa terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan psikologis, sehingga dalam rangka perlindungan sosial kepada Pemirnpin Agama terdampak Covid-19, Pemerintah Daerah perlu memberikan Bantuan sosial. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Dal= Negeri Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 30 Tahun 2019 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, penganggaran dan penetapan calon penerima Bansos Covid-19, penyaluran bantuan sosial Covid-19 dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
|