Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Khusus Pangan Bagi Pihak Yang Terdampak Dengan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Upaya Pengendalian Adanya Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, serta Pedoman Pelaksanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat