Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 16 Tahun 2020

Petunjuk Teknis pelaksanaan bantuan jaring pengaman sosial (social Safety Net) khusus pangan bagi pihak yang terdampak dengan kebijakan pemerintah daerah dalam upaya pengendalian adanya bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Khusus Pangan Bagi Pihak Yang Terdampak Dengan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Upaya Pengendalian Adanya Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, serta Pedoman Pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 16 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan bantuan jaring pengaman sosial (social Safety Net) khusus pangan bagi pihak yang terdampak dengan kebijakan pemerintah daerah dalam upaya pengendalian adanya bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
02 April 2020
Tanggal Pengundangan
02 April 2020
Tanggal Berlaku
02 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.16
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 901 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Gorontalo nomor 16 tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan jaring pengaman sosial (social safety net) khusus pangan bagi pihak yang terdampak dengan kebijakan pemerintah daerah dalam upaya pengendalian adanya bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan