Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Betita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2020 Nomor 50), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 setelah huruf b ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c: 2. Ketentuan Pasal 5 diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat