Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; karantina kesehatan; hak dan kewajiban; upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19; koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan karantina kesehatan; sumber daya penanganan; pendanaan; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; penegakan hukum; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat