bahwa dalam upaya menggali dan mengembangkan
potensi Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat merupakan tugas dan tanggungjawab
Pemerintah Daerah sehingga diperlukan upaya dan
usaha pemberdayaan potensi dengan bekerjasama
dengan pihak lain;
bahwa Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan
Pihak Ketiga, Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah
lainnya baik dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang tentang Kerjasama Daerah ;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Kerjasama Daerah
yang meliputi
Tujuan, Manfaat, Dan Ruang Lingkup Kerjasama Daerah, Pola, Jenis Dan Bentuk Kerjasama Daerah, Obyek, Prinsip, Dan Syarat Kerjasama Daerah, Tata Cara Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Teknis Kerjasama Daerah, Kerjasama Daerah Dengan Luar Negeri, Naskah Kerjasama Daerah, Pelaksanaan Kerjasama Daerah, Hasil Usaha Kerjasama, Penyelesaian Perselisihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Kerjasama Daerah dicabut.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan partumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah diperlukan pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah ; bahwa kerjasama dengan pihak ketiga berupa penyertaan modal maupun kerja sama lainnya merupakan upaya pengembangan kegiatan pembangunan daerah yang melibatkan masyarakat ; bahwa peraturan Daerah kabupaten Daerah Tingkat II pati Nomor 12 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali ; bawa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan pengaturannya dengan Peraturan
Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi DAerah No. 1 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 2 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2001;
PERDA ini mengatur tentang Perjanjian Pemerintah DAerah dengan Pihak Ketiga dapat dilakukan dalam bentuk Kontrak Penyewaan, kontrak Bangun Guna Serah, Kontrak Serah Guna; Kontrak Bangun Serah, dan Kontrak Kerjasama Operasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2000
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Kerjasama
Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dalam Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang No mor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiclen Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, bentuk, obyek danbadan kerjasama, tata cara kerjasama, bimbingan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
7 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini adalah:
a. pendelegasian wewenang;
b. subjek dan objek Kerja Sama;
c. Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah;
d. tahapan Kerja Sama;
e. naskah perjanjian Kerja Sama;
f. penyelesaian perselisihan Kerja Sama; dan
g. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 51B Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4),
Pasal 12 ayat (4), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) dan
Pasal 52 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kerja
Sama Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun
2012;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Kerja Sama, Penyelenggaraan KSDD, Penyelenggaraan KSDPK, Penyelenggaraan Sinergi Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan KSDPL dan KSDLL, Format Kerja Sama Daerah, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Digitalisasi Kerja Sama Daerah, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Fasilitasi Kerja Sama BUMD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2013 dicabut.
42 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pengelola Geopark Ranah Minang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 191.K/HK.02/MEM.G/2021 tentang Penetapan warisan geologi (Geoheritage) Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkannya keragaman geologi menjadi warisan geologi di provinsi sumatera barat
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (2) huruf b peraturan presiden nomor 9 tahun 2019 tentang pengembangan taman bumi *geopark) perlu menetapkan peraturan gubernur sumatera barat tentang badan pengelola geopark ranah minang;
c. bahwa berdasarkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 31 tahun 2021 tentang penetapan tamab bumi (geopark) nasional, salah satu persyaratan penetapan kawasan geopark adalah pembentukan pengelola geopark;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang badan pengelola geopark ranah minang provinsi sumatera barat.
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No 61 Th 1958, UU No 5 Th 1990, UU No 41 Th 1999, UU No 26 Th 2007, UU No 10 Th 2009, UU No 32 Th 2009, UU No 11 Th 2010, UU No 23 Th 2014, PP No 28 Th 2011, PP No 50 Th 2011, Perpres No 9 Th 2019, Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/badan perencanaan pembangunan nasional No 1 Th 2020, Permen Pariwisata dan ekonomi kreatif No 2 Th 2020, Permen Energi dan SD Mineral No 1 Th 2020, Permen Energi dan SD Mineral No 31 Th 2021, Perda Prov.Sumbar No 7 Th 2008, Perda Prov SUmbar No 13 Th 2012, Perda Prov.SUmbar No 14 Th 2012, Perda Prov.Sumbar No 3 Th 2014,Perda prov Sumbar No 7 Th 2016, Perda Prov Sumbar No 8 Th 2016, Perda Prov.Sumbar No 6 Th 2021
Perbup Ini dibuat dengan sistematika sbb:
1. Ketentuan Umum
2. Badan Pengelola GRM
3. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2021
BUMD - BUMN - pariwisata - kerja sama antar badan usaha
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 22029
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Untuk Melaksanakan Kerja Sama Dengan Badan Usaha Milik Negara Dalam Pengelolaan Kawasan Kota Tua
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (8) dan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan penugasan kepada badan usaha milik daerah untuk melaksanakan kerja sama;
b. bahwa untuk menjadikan kawasan kota tua sebagai kawasan wisata sejarah dan budaya terpadu yang ramah bagi pejalan kaki dan memiliki nilai ekonomi tinggi, dan mengoptimalisasikan karakteristik nilai-nilai sejarah dan optimalisasi potensi pariwisata serta mengembangkan kawasan yang terintegrasi dengan fasilitas transit intermoda di kota tua, pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu menugaskan badan usaha milik daerah untuk melaksanakan kerja sama dengan suatu badan usaha milik negara dalam pengelolaan kawasan kota tua;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan BUMD yakni
PT Jakarta Tourisindo dan PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk melaksanakan kerja sama dengan BUMN yang memiliki bidang usaha pengembangan kawasan pariwisata, anak perusahaan BUMN dan/atau badan usaha lainnya dalam pengelolaan kawasan kota tua
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
7 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat