Kerja sama dengan Pihak Lain dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut: a. memberikan nilai tambah bagi Rumah Sakit; b. kesetaraan hak dan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama; c. objek perjanjian kerja sama tidak dapat digunakan dan/atau dipindahtangankan sampai masa kerja sama berakhir; d. bukan privatisasi atau komersialisasi fungsi pelayanan publik yang dimiliki oleh Rumah Sakit; e. dilaksanakan untuk memperluas jangkauan pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan publik dengan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat; f. tidak merubah fungsi aset; Pihak lain sebagai subjek kerja sama terdiri atas: a. instansi pemerintah; b. badan usaha yang berbadan hukum; c. organisasi dan lembaga kemasyarakatan; dan d. perseorangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat