Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2024

Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kerja sama dengan Pihak Lain dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut: a. memberikan nilai tambah bagi Rumah Sakit; b. kesetaraan hak dan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama; c. objek perjanjian kerja sama tidak dapat digunakan dan/atau dipindahtangankan sampai masa kerja sama berakhir; d. bukan privatisasi atau komersialisasi fungsi pelayanan publik yang dimiliki oleh Rumah Sakit; e. dilaksanakan untuk memperluas jangkauan pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan publik dengan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat; f. tidak merubah fungsi aset; Pihak lain sebagai subjek kerja sama terdiri atas: a. instansi pemerintah; b. badan usaha yang berbadan hukum; c. organisasi dan lembaga kemasyarakatan; dan d. perseorangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
15 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2024
Tanggal Berlaku
15 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 14
Subjek
KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan