Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman kerjasama daerah dengan penetapan Batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, prinsip kerjasama, ruang lingkup kerjasama, badan kerjasama daerah, mekanisme kerjasama, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat