Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Pembangunan Jalan Trikora Antara Pemerintah Kota Banjarbaru dengan PT. Sama Sentral Swa Sembada
ABSTRAK: |
- bahwa berhubung keterbatasan dana bagi
pembangunanjalan Trikora, Pemerintah
Kota Banjarbaru melakukakan kerja sama
dengan PT. Sama Sentral Swa Sembada untuk
pembangunan jalan tersebut; bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan
baru yang dikerjakan sepanjang 6,800 km
dan pemeliharaan jalan yang telah ada
sepanjang 10,050 km memakai dana investasi
murni; bahwa untuk langkah antisipasi terhadao,
kebijakanbaru yang sewaktu-waktu
dilaksanakanoleh Pemerintah, maka
Pemerintah Kota memberikan jaminan kepada
Pt Sama Sentral Swa Sembada agar pelaksaan
pembangunan dan pemiliharaan jalan trikora
diperhitungkan kembali besarnya biaya yang
di investasikan sesuai dengan perjanjian
kesepakatan; bahwa atas pertimbangan huruf a, b dan c
konsideran ini perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Prisiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000.
- Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum; Kesepakatan Kerja Sama; Maksud Dan Tujuan; Kewajiban Dan Ear.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2006.
- 7
|