pendelegasian kewenangan - penandatanganan naskah
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD.2024/NO.29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas
berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik
merupakan suatu keharusan dalam menjalankan fungsi
pemerintahan sehingga memudahkan dalam pencapaian
tujuan organisasi; bahwa agar fungsi pemerintahan berjalan optimal, perlu
diJakukan penyederhanaan birokrasi sehingga pemerintahan
berjalan lebih efektif dan efisien sehingga mempercepat dalam
pemberian layanan pemerintahan; bahwa untuk optimalisasi penyelenggaraan pernerintahan,
maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Sebagian
Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diroaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Sebagian
Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Orobogan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 Tahun 2021 diubah.
- 4 hlm
|