Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 76 Tahun 2022

PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Tata Naskah Dinas BAB III Naskah Dinas BAB IV Penggunaan Kewenangan dan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat BAB V Paraf, Penulisan Nama, Penulisan Gelar Akademik, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas BAB VI Stempel BAB VII Kop Naskah Dinas BAB VIII Sampul Naskah Dinas BAB IX Papan Nama BAB X Perubahan dan Pencabutan BAB XI Pembinaan dan Pengawasan BAB XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 76 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
12 September 2022
Tanggal Pengundangan
12 September 2022
Tanggal Berlaku
12 September 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 495
Subjek
PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan