Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2024

Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas; 3. Pembuatan Naskah Dinas; 4. Pengamanan Naskah Dinas; 5. Pejabat Penandatangan Naskah Dinas; 6. Pengendalian Naskah Dinas; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
22 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2024
Tanggal Berlaku
22 Mei 2024
Sumber
BD.2024/No.175
Subjek
PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gunung Mas No. 38 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan