1. Bab I Ketentuan Umum; 2. Bab II Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas; 3. Bab III Bentuk dan Susunan Naskah Dinas; 4. Bab IV Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat; 5. Bab V Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; 6. Bab VI Stempel; 7. Bab VII Kop Naskah Dinas; 8. Bab VIII Sampul Naskah Dinas; 9. Bab IX Papan Nama; 10. Bab X Perubahan dan Pencabutan 11. Bab XI Ketentuan Lain-Lain; 12. Bab XII Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat