Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2022

Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bab I Ketentuan Umum; 2. Bab II Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas; 3. Bab III Bentuk dan Susunan Naskah Dinas; 4. Bab IV Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat; 5. Bab V Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; 6. Bab VI Stempel; 7. Bab VII Kop Naskah Dinas; 8. Bab VIII Sampul Naskah Dinas; 9. Bab IX Papan Nama; 10. Bab X Perubahan dan Pencabutan 11. Bab XI Ketentuan Lain-Lain; 12. Bab XII Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
20 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
20 Mei 2022
Sumber
BD.2022/No.18
Subjek
PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Barito Selatan No. 22 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan