Bisnis Angaran Badan Layanan Umum Daerah
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 15
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis Angaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tenrang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedornan
penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan
Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ketidari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tah un 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6856);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
- BAB l KETENTUAN UMUM
BAB II STRUKTUR ANGGARAN BLUD
BAB III PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN
BAB IV PENGAJUAN, PENETAPAN DAN PERUBAHAN RENCANA BISNIS ANGGARAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
- 22
|