Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Manfaat Peta Proses Bisnis, Ruang Lingkup Penyusunan, Prinsip Penyusunan Peta Proses Bisnis, Tahapan Penyusunan Peta Proses Bisnis, Monitoring Dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat