Tata Cara Tetap - Kalibrasi - Peralatan - Pengamatan - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - perubahan
2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, BN 2016 (554) : 6 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pembinaan kalibrasi peralatan pengamatan, perlu mengubah Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 102 Tahun 2000; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.03 Tahun 2009; Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Kepala BMKG Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Kepala BMKG Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2014; dan Peraturan Kepala BMKG Nomor 23 Tahun 2015.
- Peraturan Kepala BMKG ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala BMKG Nomor 23 Tahun 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
- Lampiran file: 6 hlm.
|