Pasal2 ( 1 ) Referensi Spesifikasi merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Referensi Spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) digunakan untuk keperluan pengusulan anggaran dan pelaksanaan kegiatan. (3) Dalam ha! pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), spesifikasi mengalami perubahan maka pengelola kegiatan melakukan koordinasi dengan DI dan unit kerja terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat