Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019

Mekanisme Penyusunan Referensi Spesifikasi Teknis Peralatan Operasional Utama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal2 ( 1 ) Referensi Spesifikasi merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Referensi Spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) digunakan untuk keperluan pengusulan anggaran dan pelaksanaan kegiatan. (3) Dalam ha! pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), spesifikasi mengalami perubahan maka pengelola kegiatan melakukan koordinasi dengan DI dan unit kerja terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penyusunan Referensi Spesifikasi Teknis Peralatan Operasional Utama
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2019
Sumber
jdih.bmkg.go.id: 5 hlm.
Subjek
METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, GEOFISIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 107 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan