Peraturan Kepala BMKG ini mengatur tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini, meliputi: a) pengamatan iklim; dan b) pengelolaan Data iklim yang meliputi; 1. pengumpulan Data; 2. pengolahan Data; 3. analisis Data; 4. penyimpanan Data; dan 5. pengaksesan Data.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat