Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 54, LN.2022/No.230, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional dalam rangka melanjutkan program Pemerintah pengadaan "Satu Juta Rumah" serta mendukung persediaan perumahan rakyat, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum "Pembangunan Perrrmahan Nasional", yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional. Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp1.568.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh delapan miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Penambahan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 53, LN.2022/No.229, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dalam rangka mendorong percepatan pembangunan proyek infrastruktur Pemerintah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan lnfrastruktur. Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp1.085.000.000.000,00 (satu triliun delapan puluh lima miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Keselamatan - Keamanan - Pertambangan - Bahan Galian - Nuklir
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 52, LN.2022/No.228, jdih.setneg.go.id: 59 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 1997.
PP ini mengatur mengenai aspek pada seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir yang meliputi: 1) keselamatan pertambangan bahan galian nuklir; 2) keamanan pertambangan bahan galian nuklir; dan 3) manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir. Pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dikenai sanksi administratif yang terdiri atas peringatan tertulis; denda administratif; pembekuan izin; atau pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Penambahan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 51, LN.2022/No.227, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelesaian Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 23 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta integrasi data kependudukan dengan data perpajakan, perlu diatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 1983.
PP ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi : 1) NPWP, surat pemberitahuan, pengungkapan ketidakbenaran, dan tata cara pembayaran pajak; 2) pembukuan dan pemeriksaan; 3) penetapan dan ketetapan; 4) keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan gugatan; 5) imbalan bunga; 6) penagihan; 7) kuasa wajib pajak dan rahasia jabatan; 8) penerapan prosedur dan persetujuan bersama; 9) pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan; 10) pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik; 11) integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan; dan 12) pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak karbon.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 74 Tahun 2011 dan Pasal 6 dan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021.
PP No. 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PP No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PP No. 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
PP No. 81 Tahun 2015 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PP No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PP No. 38 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PP No. 146 Tahun 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai - Pajak Penjualan atas Barang Mewah - Impor - Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu - Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu - Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu - Daerah Pabean
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa perubahan terkait pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak serta pemberian kemudahan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 1983.
PP ini mengatur mengenai : 1) Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 2) Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 3) Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 4) Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai; dan 5) Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 146 Tahun 2000; PP Nomor 81 Tahun 2015; PP Nomor 40 Tahun 2015; dan PP Nomor 50 Tahun 2019.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut yang diberikan atas Barang Kena Pajak yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan Bea Masuk mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Lampiran 78 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 49; penjelasan hlm 50 sd 68; dan lampiran hlm 69 sd 78)
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Bank Tabungan Negara TBK
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 48, LN.2022/No.222, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara TBK
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk dalam rangka mendukung pencapaian target Pemerintah di bidang perumahan melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penyertaan modal tersebut sebesar paling banyak Rp2.480.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus delapan puluh miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Hutama Karya
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 47, LN.2022/No.221, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp23.850.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun delapan ratus lima puluh miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Pendirian - Perusahaan Perseroan - Persero - Pertambangan
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 46, LN.2022/No.220, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan Pemerintah dalam holding pertambangan, perlu melakukan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan sebagai perusahaan holding.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 45 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Persero. Persero memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pertambangan, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen untuk kepentingan perusahaan afiliasi atau pihak lain pada sektor pertambangan dan penggalian, jasa penunjang pertambangan, industri, perdagangan, dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha pertambangan, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Terhitung sejak tanggal pengesahan badan hukum Persero, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan didirikannya Persero sebagai perusahaan holding di bidang pertambangan, semua hak, kewajiban, serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai fungsi strategis perusahaan holding pertambangan dialihkhn kepada Persero.
Pengurangan - Penyertaan - ModaL Negara - Republik Indonesia - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Indonesia Asahan Aluminium
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 45, LN.2022/No.219, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
ABSTRAK:
Dalam rangka pembentukan strategic holding, perlu terlebih dahulu dilakukan pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan, (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Nilai pengurangan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp48.746.701.291.844,00 (empat puluh delapan triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Lampiran: 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat