Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2014

Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan Persero PT Indonesia Asahan Aluminium

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan Persero PT Indonesia Asahan Aluminium
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 April 2014
Tanggal Pengundangan
21 April 2014
Tanggal Berlaku
19 Desember 2013
Sumber
LN. 2015 No.84, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2289 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan