Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022

Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan, (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Nilai pengurangan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp48.746.701.291.844,00 (empat puluh delapan triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2022
Tanggal Berlaku
08 Desember 2022
Sumber
LN.2022/No.219, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Subjek
BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3499 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan