Peraturan Daerah (PERDA) tentang Areal Konservasi Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan tuntutan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menghargai, mengakui, dan melindungi budaya dan tradisi lokal masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang perlu menetapkan beberapa wilayah sebagai areal konservasi daerah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 1960, UU No 8 Tahun 1981, UU No 5 Tahun 1960, UU No 8 Tahun 1981, UU No 5 Tahun 1990, UU No 12 Tahun 1992, UU No 39 Tahun 1999, UU No 41 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2004, UU No 18 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 27 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 27 Tahun 1983, PP No 82 Tahun 2001, PP No 79 Tahun 2005, PP No 6 Tahun 2007, PP No 50 Tahun 2007, PP No 24 Tahun 2010, PP No 28 Tahun 2011, PP No 38 Tahun 2011 dan Keppres No 32 Tahun 1990
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Desa, Kelurahan, Areal Konservasi Daerah, Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi, Sumber Areal Konservasi, Daya Areal Konservasi, Hutan, Kawasan Hutan, Hak Ulayat, Tanah, Tata Ruang, Air, Daerah Aliran Sungai, Bantaran sungai, Wilayah Pesisir, Kelautan, Ekosistem Pesisir, Pulau-pulau kecil; Mekanisme Konsultasi Publik, Masyarakat Adat, Peran Serta Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat, Pihak Ketiga, Hukum Adat, Kearifan Lokal, Pembiayaan, dan Mitigasi; Ketentuan mengenai Asas dan Tujuan; Kriteria dan Arah Kebijakan Penetapan Areal Konservasi Daerah; Penetapan Areal Konservasi Daerah; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggungjawab; Pengakuan Masyarakat Adat; Peran Serta Masyarakat; Pemberdayaan Masyarakat; Pendataan dan Akses Informasi; Perizinan Pengelolaan Areal Konservasi Daerah; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan terhadap sumber daya alam untuk usaha perkebunan yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang berkelanjutan, daya dukung dan keanekaragaman jenis, perlu mengatur pembinaan, pengamanan dan pengendalian dengan pemberian Izin Usaha Perkebunan;
b. bahwa berhubungan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, usaha perkebunan, perizinan, retribusi, uang perangsang, pembagian hasil retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pemberdayaan masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2005.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2021
bahwa keberadaan Kebun Raya Banua sebagai wahana kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ berperan dalammelestarikan keanekaragaman hayati tumbuhan, serta sebagaiupaya meningkatkan dan memanfaatkan potensi daerah secaraoptimal, berkelanjutan di Kalimantan Selatan pada khususnya,dan di luar Kalimantan Selatan pada umumnya sehinggadiperlukan adanya pengaturan kebun raya; bahwa Pasal 66 ayat (2) Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembangunan KebunRaya, pembangunan dan/atau pengelolaan Kebun Rayadiusulkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kebun Raya Banua;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011; eraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Tentang Kebun Raya Banua, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum tentang hal-hal yang ada di peraturan ini;
2. Kedudukan dan keberadaan Kebun Raya Banua;
3. Pembangunan Kebun Raya Banua;
4. Pengelola Kebun Raya Banua;
5. Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian;
6. Partisipasi Masyarakat;
7. Kewajiban dan Larangan;
8. Sanksi Administratif;
9. Pendanaan;
10. Ketentuan Peralihan; dan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
19 Halaman
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Kehutanan dan PerkebunanPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BSN No. 2 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Diubah dengan :
Peraturan BSN No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Mengubah :
Peraturan BSN No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 2, BN 2019/ NO 438; https://jdih.bsn.go.id/: 5 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Usaha Perkebunan di Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
- untuk mengoptimalkan pencapaian program pengembangan perkebunan rakyat di Kabupaten Katingan, perlu dilaksanakan melalui pola kemitraan bersama perkebunan besar dalam pembangunan perkebunan secara sinergis dan berkeadilan;
- seiring dengan semakin berkembangnya hasil-hasil positif yang telah dicapai oleh kegiatan perusahaan perkebunan besar sering juga terjadi permasalahan dengan masyarakat di sekitarnya, maka dipandang perlu menumbuhkembangkan sinergi di antara keduanya, melalui pengembangan kemitraan usaha perkebunan antara pekebun/pelaku usaha perkebunan rakyat dengan pelaku usaha perkebunan besar di Kabupaten Katingan secara terpadu
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan melalui Program
Revitalisasi Perkebunan;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ar.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi
Perkebunan.
Mengatur penyelenggaraan kemitraan usaha perkebunan terdri dari :
a. Kepesertaan;
b. Lahan Kebun Kemitraan;
c. Perusahaan Perkebunan Besar;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Pengolahan dan pelaksanaan bagi hasil produksi dan
pengembalian kredit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksana Perda
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sagu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu sagu merupakan sumber daya alam yang mempunyai peranan penting bagi masyarakat sebagai karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang patut dikelola dan dilestarikan keberadaannya demi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; akibat berubahnya pola konsumsi, rendahnya nilai ekonomi, laju pembangunan termasuk pengembangan areal pemukiman baru, pemanfaatan ruang yang tidak terencana, perusakan areal hutan dan tuntutan bahan bangunan, mengakibatkan areal tumbuh kembang tanaman sagu semakin tergerus dan berpotensi punah sehingga perlu dikelola dan dilestarikan; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pelestarian tanaman sagu, maka dibutuhkan peraturan terkait pengelolaan dan pelestarian sagu; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan dan pelestarian sagu.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan dan pelestarian sagu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pengelolaan dan pelestarian sagu; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; BPPS; pembinaan dan pengawasan; perizinan; larangan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari X bab dan 17 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
7 halaman. Penjelasan: 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2022/NO.2, TLD/NO.2 ;LL PROV.KALBAR: 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 06 Tahun 1998 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/ atau Lahan, sudah tidak sesuai Iagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, situasi dan kondisi saat ini, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 28 Tahun 2021;
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pencegahan; Penanggulangan; Penanganan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran serta masyarakat; Pembiayaan; Sanksi administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
17 halaman peraturan dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Landak menunjukkan kecenderungan terus berkembang dalam menunjang pembangunan daerah, sehingga diperlukan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pelaku usaha perkebunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari kegiatan usaha perkebunan;
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1990, UU No.12 Tahun 1992, UU No.25 Tahun 1992, UU No.41 Tahun 1999, UU No.55 Tahun 1999, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.40 Tahun 1996, PP No.44 Tahun 1997, PermenATR/BPN No.5 Tahun 2015, Perda No.15 Tahun 2017, Pergub No.584 Tahun 2006, Pergub No.34 Tahun 2007, Pergub No.86 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan pasal 8, pasal 9, pasal 11,
Pasal 12, Pasal 41 Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha perkebunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 3 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat