Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Pengelolaan dan Pelestarian Sagu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan dan pelestarian sagu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pengelolaan dan pelestarian sagu; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; BPPS; pembinaan dan pengawasan; perizinan; larangan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari X bab dan 17 pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sagu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Weda
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2018
Tanggal Berlaku
06 Juni 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 2
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan