Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan dan pelestarian sagu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pengelolaan dan pelestarian sagu; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; BPPS; pembinaan dan pengawasan; perizinan; larangan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari X bab dan 17 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat