Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2012

Kemitraan Usaha Perkebunan di Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur penyelenggaraan kemitraan usaha perkebunan terdri dari : a. Kepesertaan; b. Lahan Kebun Kemitraan; c. Perusahaan Perkebunan Besar; d. Hak dan Kewajiban; e. Pengolahan dan pelaksanaan bagi hasil produksi dan pengembalian kredit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan di Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/2
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 679 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan