Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Kerinci TA 2013
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Kerinci TA 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
Bupati menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
8 hlm. Lampiran I s.d. IV
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggara pelayanan publik diamanatkan untuk terus meningkatkan kualitas dalam rangka menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi kebutuhan harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga Negara, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
UUD 1945; UU No 38 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 65 Tahun 2005; Perpres No 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Pembina dan Penanggungjawab; Organisasi Penyelenggara; Kerjasama Penyelenggara; Hak dan Kewajiban Penyelenggara; Hak, Kewajiban, dan Larangan Pelaksana; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Penyusunan, Penetapan, Maklumat dan Penerapan Standar Pelayanan; Pengelolaan Informasi; Pengelolaan Pengaduan; Pengelolaan Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik; Pelayanan Khusus; Biaya/Tarif Pelayanan Publik; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
ABSTRAK:
bahwa bangunan gedung mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembangunan daerah sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas melalui pelaksanaan pembangunan gedung di daerah yang tertib sehat dan terarah;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.27 tahun 1959; UU no.28 Tahun 2002; UU no.23 Tahun 2014; PP no.16 Tahun 2021;
peraturan ini mengatur ketentuan umum; PBG; SLF; surat bukti kepemilikan bangunan gedung; kumpulan bangunan gedung yang dibangun dalam satu kawasan; pelaksanaan dan pengawasan konstruksi; bangunan yang sudah ada tanpa PBG; Peran masyarakat dalam penyelenggaraan PBG dab SLF; sanksi administratif; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
14 halaman peraturan dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD NOMOR 1 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIJINAN DAN NON PERIJINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan iklim usaha yang
kondusif dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat
serta melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan
dan Non Perijinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayananan Terpadu Satu
Pintu;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01 Tahun
2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Probolinggo;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penataan, Pengendalian dan Retribusi Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Probolinggo;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 77 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Probolinggo.
1. Dengan peraturan ini sebagian kewenangan dibidang perijinan dan non
perijinan dilimpahkan kepada Dinas PM dan PTSP;
2. Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan perijinan dan non perijinan
bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan atas
perijinan dan non perijinan yang diterbitkan oleh Dinas PM dan PTSP sesuai dengan
bidang tugasnya;
3. Untuk jenis perijinan dan non perijinan yang memerlukan rekomendasi dari
Perangkat Daerah terkait, proses pengkajiannya dilakukan oleh Tim Teknis
dibawah koordinasi Kepala Dinas PM dan PTSP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa: lingkungan hidup merupkan karunia Tuhan yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan manusia sehingga perlu dilindungi dan dikelola; permasalahan lingkungan hidup di Sintang berpotensi mencemarkan atau merusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan penurunan kualitas hidup masyarakat; dan perlindungan dan pengelolaan merupakan urusan wajib daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU nomor 27 Tahun 1959; UU nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014.
Perda ini merupakan perwujudan dari pasal 63 ayat (3) UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa pemda memiliki tugas dan wewenang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Materi yang diatur dalam Perda ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hokum. Selain itu, Perda ini juga mengatur hak, kewajiban, larangan, peran serta masyarakat, system informasi lingkungan hidup, perizinan, serta kerja sama dan kemitraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perlu diatur dalam Perda tersendiri:
1. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Kabupaten Sintang;
Perlu diatur dengan Perbup:
1. tata laksana penyusunan dan penilaian dokumen Amdal;
2. ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
3. Kebijakan pengendalian dan penanggulangan, pemulihan kualitas pencemaran air, udara, lahan, Tanah, hutan di luar kawasan hutan, sungai, dsb;
4. ketentuan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan;
5. tata cara pembukaan lahan;
6. mekanisme penerbitan izin lingkungan;
7. mekanisme penanganan limbah;
8. Tata cara kerja sama daerah (vertical dan horizontal, pihak ketiga);
9. sanksi administrative kepada penanggung jawab usaha;
Bahwa perkembangan penduduk yang semakin meningkat, dan adanya perubahan pola konsumsi serta perkembangan kegiatan usaha masyarakat yang dapat menimbulkan dan bertambahnya volume, jenis/ karakteristik sampah yang beragam, maka pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu oleh pemerintah dan masyarakat dan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 47 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki kewajiban untuk mengatur mekanisme dan tata cara pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sehingga memberi nilai ekonomis dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.23 Tahun 1997; UU No.11 Tahun 2006; UU No.18 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Perizinan, Pembiayaan, Kompensasi, Tenaga Kerja Pengelola Sampah, Kerjasama Antar Daerah, Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Insentif, Tanggap Darurat, Larangan, Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 1 Tahun 2016
Semakin meningkatnya aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha dan/atau kegiatan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sehingga harus dianalisis sejak awal perencanaannya agar langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin guna memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan. Oleh karena itu setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012; Permenlh No. 5 Tahun 2012; Permenlh No. 16 Tahun 2012; Permenlh No. 8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: izin lingkungan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan UKL-UPL, perizinan, Komisi Penilai Amdal, Pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
49 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Muara Enim No. 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasıan
Kewenangan
Pelayanan
Perızınan
Dan
Nonperızınan
Kepada
Kepala
Dınas Penanaman
Modal
Dan Pelayanan
Terpadu
Satu
Pıntu
Dan
Camat
Dı Kabupaten
Muara
Enım
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PELAYANAN - PERIZINAN dan nonperizinan - kepala dinas penanaman midal dan pelayanan terpadu satu pintu - camat - kabupaten muara enim
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Camat di Kabupate Muara Enim
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi dan proses penyesuaian terhadap pelaksanaan proses perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Muara Enim, maka Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Camat di Kabupate Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 perlu dilakukan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan Perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 14 Tahun 2021; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2021; PP No. 26 Tahun 2021; PP No. 27 Tahun 2021; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; PERPRES No. 44 Tahun 2016; PERPRES No. 10 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; PERKA BKPM No. 3 Tahun 2021; PERKA BKPM No. 4 Tahun 2021; PERKA BKPM No. 5 Tahun 2021; PERDA No. 1 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum, jenis pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan dan nonperizinan yang didelegasikan dan dilimpahkan kewenangan penandatanganannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Camat di Kabupate Muara Enim
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat