Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Pemberian IMB, Jenis Pelayanan IMB, Persyaratan, Mekanisme Penyelenggaraan IMB, Pelayanan IMB, Retribusi IMB, Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Sosialisasi, Penertiban IMB, Pelaporan, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat