Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 12 Tahun 2015

Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Pemberian IMB, Jenis Pelayanan IMB, Persyaratan, Mekanisme Penyelenggaraan IMB, Pelayanan IMB, Retribusi IMB, Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Sosialisasi, Penertiban IMB, Pelaporan, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
10 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2015
Tanggal Berlaku
10 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.12, TLD NO.12, LL KAB. SAMBAS: 26 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1104 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sambas No. 1 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan