Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020

TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PARKIR DI KOTA TARAKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Pengaturan Lokasi Parkir, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir, Perizinan Penyelenggaraan Parkir, Retribusi Parkir, Hak dan Kewajiban Penyelenggara Parkir, Penegakan Hukum dan Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PARKIR DI KOTA TARAKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 294
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan