Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sleman No. 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kemudahan koordinasi dalam penyusunan produk hukum daerah, sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas yang bercirikan aspiratit, akomodatif, harmonis dan terjadinya sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,kepentingan umum dan dengan produk hukum yang mengatur obyek yang sama perlu mengatur Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah; Bahwa Peraturan Bupati Balangan Nomor 05 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, tidak Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukin Peraturan Perundang-undangan, sehingga Perlu direvisi; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf ada huruf b,perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
dang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun
2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah Dengan Sistematika; ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Program Legislasi Daerah; Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah; Penomoran, Penanggalan Dan Autentifikasi; Penggamdaan, Perindustrian Dan Pendokumentasian Produk Hukum Daerah; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2009.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2009
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DI KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2009/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan Tertib Administrasi Kependudukan sejalan
dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008,
perlu dilakukan penataan penyelenggaraan administrasi
kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan
berkesinambungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
di Kabupaten Luwu Utara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004. Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
5. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
di Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDAFTARAN PENDUDUK
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
NOMOR 20 TAHUN 2009
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 20 Tahun 2009
PERBUP Kab. Sleman No. 48 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 20 Tahun 2009 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 59 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Sub Bagian - Sub Bagian Pada Bagian – Bagian Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2009/NO.1 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.59 Tahun 2008 ttg Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Sub Bagian-Sub Bagian Pada Bagian–Bagian Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2009.
Merubah Perbup Kulon Progo No.59 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Sub Bagian-Sub Bagian Pada Bagian–Bagian Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2009
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan PerkawinanPerizinan, Pelayanan PublikDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN WILAYAH PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2009/No.9 Seri D Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Administrasi Kependudukan Wilayah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Administrasi Kependudukan Wilayah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 8 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Wilayah Administrasi Pemerintah Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember agar dalam pelaksanaan administrasi disesuaikan dengan masing-masing nomenklatur organisasi satuan kerja Pemerintah Kabupaten Jember, perlu menetapkan Kode Wilayah Administrasi Pemerintah Kabupaten
Jember ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14) ;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tetang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15) ;
Peraturan Bupati Jember Nomor 79 Tahun 2006 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember;
Pembentukan Organisasi Perangkat Kabupaten yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah secara administratif diikuti pembagian nomor surat dengan kode wilayah yang jumlahnya harus disesuaikan menurut jenis dan bentuk satuan organisasi Pemerintah Kabupaten.
Dengan susunan Organisasi Perangkat Kabupaten yang telah dibentuk harus menyesuaikan dengan kode wilayah sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukan Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Jember Nomor 116 Tahun 2004 tentang Kode Wlayah Administrasi Pemerintah Kabupaten Jember dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban serta kelancaran pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006
tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Sragen Nomor 11 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006
tentang Perangkat Desa ; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola
Organisasi Pemerintahan Daerah dan dalam rangka
mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Desa, Peraturan Bupati
Sragen Nomor 11 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006
tentang Perangkat Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang persyaratan calon perangkat desa, panitia pengisian perangkat desa lainnya, mekanisme pengisian perangkat desa lainnya, biaya pengisian perangkat desa lainnya, pemberhentian perangkat desa, mekanisme pemberian sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2009.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 11 Tahun 2007 dicabut.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2009
BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2009/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Ketja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Satuan Ketja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang · Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan . Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan ·oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
l Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Peruba11an atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NOIIJ.Or 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pcikok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 20P6 Nomor 5);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) adalah paling banyak seperempat dari total Anggaran Belanja atau sama dengan jumlah Rencana Penarikan Dana Triwulan I (Pertama) SKPD, setelah dikurangi Belanja Gaji dan Tunjangan dan Belanja Modal.
Pasal 2
Ketentuan batas jum!ah Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) jumlahnya tidak melebihi jumlah Uang Persediaan (UP) setelah dikurangi Sisa Uang Kas pada Bendahara Pengeluaran
masing-masing SKPD.
Pasal 3
Persetujuan pencairan dana SPP-UP clan SPP-GU clengan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kepala SKPD clan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah berclasarkan ketersecliaan dana pada kas daerah.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini clengan penempatannya clalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat