Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang persyaratan calon perangkat desa, panitia pengisian perangkat desa lainnya, mekanisme pengisian perangkat desa lainnya, biaya pengisian perangkat desa lainnya, pemberhentian perangkat desa, mekanisme pemberian sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
22 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2009
Tanggal Berlaku
22 Januari 2009
Sumber
BD.2009
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 114 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sragen Nomor 11 Tahun 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan