Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 8 Tahun 2009

Kode Wilayah Administrasi Pemerintah Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan Organisasi Perangkat Kabupaten yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah secara administratif diikuti pembagian nomor surat dengan kode wilayah yang jumlahnya harus disesuaikan menurut jenis dan bentuk satuan organisasi Pemerintah Kabupaten. Dengan susunan Organisasi Perangkat Kabupaten yang telah dibentuk harus menyesuaikan dengan kode wilayah sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kode Wilayah Administrasi Pemerintah Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
04 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 2196 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan