Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Sosial, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial (Seksi Pemberdayaan Sosial, Seksi Kelembagaan Sosial); Bidang Rehabilitasi Sosial (Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial, Seksi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas); Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Seksi Bantuan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Seksi Data Kesejahteraan Sosial); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas; Sekretaris; Satuan Organisasi, dan Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat