Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)
BANTUAN DANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (BDPP)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP)
bertujuan untuk membantu pendanaan biaya investasi (selain
lahan) dan biaya operasi bagi satuan pendidikan dalam
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan;
b. bahwa untuk menjamin terlaksananya Bantuan Dana
Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) sesuai dengan tujuan
yang dimaksud pada huruf a diatas, maka dipandang perlu
diatur Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Dana
Penyelenggaraan Pendidikan (BOPP) Kabupaten Lampung
Barat dengan Peraturan Bupati Lampung Barat;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung Barat (lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2010 Nomor 11);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun
2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat
Tahun 2010 Nomor 18);
9. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 44 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011;
10. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor .... Tahun 2011 tentang
Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) Kabupaten
Lampung Barat Tahun Anggaran 2011 ;
11. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor .... Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan ( JUKLAK) Bantuan Dana
Penyelenggaraan Pendidikan (BOPP) Kabupaten Lampung
Barat Tahun Anggaran 2011;
Didalam Peraturan Bupati mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Mekanisme Alokasi BDPP
3. Penggunaan BDPP
4. Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2011
PETUNJUK - PELAKSANAAN - DANA BANTUAN OPERASIONA SEKOLAH - KABUPATEN SAROLANGUN - TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DANA BANTUAN OPERASIONA SEKOLAH (BOS) KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa mengingat belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya, agar dapat hidup mandiri didalam masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran Tahun 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No. 37 Tahun 2010; PMK No. 247/PMK.07/2010; Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan No. 900/5106/SJ dan 02/XII/SEB/2010; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai Petunjuk Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2011; Meliputi Tujuan, Sasaran Program dan Besar Bantuan Dana Bos; Waktu, Jenis Biaya, Sekolah Penerima dan Organisasi Pelaksana; Sumber Dana, Tahap Penyaluran dan Tata Cara Penyaluran; Penggunaan Dana Bos dan Larangannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
8 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK)
BANTUAN DANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (BDPP)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP)
bertujuan untuk membantu pendanaan biaya investasi (selain
lahan) dan biaya operasi bagi satuan pendidikan dalam
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan;
b. bahwa untuk menjamin terlaksananya Bantuan Dana
Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) sesuai dengan tujuan
yang dimaksud pada huruf a di atas, maka dipandang perlu
mengatur Petunjuk Pelaksana (Juklak) Bantuan Dana
Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) Kabupaten Lampung
Barat dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung Barat (lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2010 Nomor 11);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun
2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat
Tahun 2010 Nomor 18);
9. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 44 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011;
10. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor .... Tahun 2011 tentang
Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) Kabupaten
Lampung Barat Tahun Anggaran 2011 ;
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Sasaran
3. Metode Pelaksanaan dan Pengalokasian
4. Ketentuan Penggunaan Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP)
5. Prinsip Pengelolaan Bantuan Dana Penyelenggaraan Pendidikan
6. Pendanaan dan Pertanggungjawaban
7. Larangan
8. Monitoring dan Evaluasi
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2011.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN DANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (BDPP)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan aset utama dalam pembangunan
Sumber Daya Manusia (SDM), memiliki nilai balik (return of
value) yang sangat penting sehingga perlu upaya pemerintah
dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan tersebut dalam
rangka peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi dan efektifvitas
pendidikan;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi
manajemen pendidikan, maka pemerintah daerah menyediakan
bantuan dana penyelenggaraan pendidikan bagi satuan
pendidikan formal baik negeri maupun swasta untuk menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional dan global;
c. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
d. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut pada
huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu diatur denqan
Peraturan Bupati Lampung Barat tentang Bantuan Dana
Penyelenggaraan Pendidikan (BDPP) Kabupaten Lampung Barat
Tahun Anggaran 2011;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten
Lampung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2010;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Lampung Barat sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun
2010;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun
2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat
Tahun 2010 Nomor 18);
10. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 44 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011;
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Kriteria Penerima
4. Pedoman Pelaksanaan
5. Pembiayaan
6. Tim Koordinasi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2011.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sleman No. 46 Tahun 2013 tentang Bantuan Operasional Sekolah Dasar Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 26 Tahun 2009 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 26 Tahun 2009 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2011
jenis dan prosedur kediklatan pegawai negeri sipil
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2011/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis dan Program Kediklatan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk membentuk Sumber Daya Aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.101 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Jenis dan Prosedur Kediklatan Pegawai Negeri Sipil termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Jenis dan Jenjang Diklat, Pembiayaan Diklat, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 106 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Penggunaan Gelar Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Galon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas Galon Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas guna meningkatkan
pelayanan masyarakat, diperlukan sosok Galon Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki
kompetensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan; bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
sesuai dengan kompetensinya diperlukan peningkatan
pendidikan baik atas biaya sendiri maupun atas biaya
pemerintah; bahwa terkait dengan pelaksanaan pendidikan oleh Galon
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah
Kabupaten Banyumas, diperlukan pengaturan tentang
pemberian Keterangan Belajar, lzin Belajar, Tugas Belajar,
Keterangan Pendidikan, Penggunaan Gelar, dan Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Galon Pegawai Negeri Sipil
dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Keterangan
Belajar, lzin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan,
Keterangan Penggunaan Gelar, dan Kenaikan Pangkat
Penyesuaian ljazah Bagi Galon Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Keterangan Belajar; Izin Belajar; Tugas Belajar; Keterangan Pendidikan; Penggunaan Gelar Akademik; Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
17 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 98 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk
memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan
optimalisasi kinerja, efektifitas dan efisiensi kegiatan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) secara holistik dan integral sebagai
pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan
dan perkembangan anak di kemudian hari melalui peningkatan
akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu
ditetapkan pedoman penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini di Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di
Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun
2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2006; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 39 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan PAUD; Peserta Didik; Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Persyaratan Penyelenggaraan; Sumber Pembiayaan; Penamaan dan Penomoran; Perizinan; Perubahan Penyelenggaraan PAUD; Evaluasi dan Sistem Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2010.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat