Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 45 Tahun 2016

Pengadaan Buku Teks Pelajaran Dan Buku Non Teks Pelajaran Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, Maksud dan Tujuan; pemilihan dan Penggunaan Buku Teks Di Satuan Pendidikan; Pengadaan, Penerbitan dan Distribusi Buku; Pendanaan; Pengawasan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pengadaan Buku Teks Pelajaran Dan Buku Non Teks Pelajaran Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
08 November 2016
Tanggal Pengundangan
10 November 2016
Tanggal Berlaku
10 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.45, LL kota Singkawang: 7 HLM
Subjek
PENDIDIKAN - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 655 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan