Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan untuk meringankan beban masyarakat Kudus terhadap pembiayaan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau, Pemerintah Kabupaten Kudus mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus; bahwa guna kelancaran pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) perlu mengatur Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Pemerintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus terdiri dari Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa / Madrasah Ibtidaiyah (SD/SDLB/MI) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini, Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Madrasah Tsanawiyah (SMP/SMPLB/MTs) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini dan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 19 Tahun 2014
Bantuan Operasional SekolaH - Petunjuk Teknis Pendampingan
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD.2014/No. 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah Untuk SD/SDLB/MI DAN SMP/SMPLB/ SMP Terbuka/SMP Satu Atap/MTs Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan
Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah untuk
SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/SMP Terbuka/SMP
Satu Atap/MTs Tahun 2014, maka perlu menyusun
Petunjuk Teknis dana Pendampingan Bantuan
Operasional Sekolah untuk SD/SDLB/MI dan
SMP/SMPLB/SMP TerbukajSMP Satu Atap/MTs
Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tegal tentang Petunjuk Teknis Pendampingan
l3antuan Operasional Sekolah untuk untuk
SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/SMP Terbuka/SMP
Satu Atap/MTs Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang - undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang - undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2013; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun
2013; Peraturan Bupati Tegal Nomor 56 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penetapan Dana Pendampingan BOS diberikan kepada SD/SDLB/MI dan SMP
/SMPLB/SMP Terbuka / SMP Satu Atap / MTs, baik Sekolah/Madrasah
negeri maupun Sekolah/Madrasah swasta yang ada di Kabupaten Tegal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 18 Tahun 2014
KRITERIA DAN STANDARISASI PEMBERIAN BANTUAN DANA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG BERSTATUS MAHASISWA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2014/NO.129
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN STANDARISASI PEMBERIAN BANTUAN DANA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG BERSTATUS MAHASISWA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyaluran
dana pos bantuan Pemerintah Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu dilakukan pengaturan secara tertib melalui penetapan kriteria dan standarisasi pemberian bantuan kepada Pegawai Negeri Sipil yang berstatus mahasiswa;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822):
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
1. KETENTUAN UMUM
2. KRITERIA
3. STANDARISASI
4. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 1 Tahun 2009
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan terhadap
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai organisasi kemasyarakatan, dan penyesuaian
terhadap pelaksanaan pengelolaan hibah dan bantuan
sosial yang terkait dengan program pemerintah
d,anlatau pemerintah daerah perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 195; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 77 Tahun 20L3 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Taklun 2OO5; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O07; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2Ol1; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 26 Tahun 2OO7
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentangpedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2Ol4 Nomor 6) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 ditambahkan huruf c, Ketentuan ayat (3) dan ayat $) Pasal 13 diubah dan ditambahkan ayat (5), Ketentuan Pasal 21 ayat (2i diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentangpedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial diubah
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA PENDAMPINGAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2014/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat maka dalam rangka mencapai wajib belajar 9 tahun yang bermutu dan mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal di sekolah Kabupaten
Banyumas perlu mengalokasikan biaya pendamping bantuan operasional sekolah untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Negeri dan Swasta dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa Negeri dan Swasta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sumber dana dan sasaran alokasi pendampingan BOS, tata cara pencairan bagi sekolah negeri, tata cara pengajuan dan pencairan hibah bagi sekolah swasta, penggunaan bantuan pendampingan BOS, tugas dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2014 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Temanggung Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan sebagian dari hak-hak
masyarakat, seperti kebutuhan pangan bagi rumah
tangga Sasaran, Pemerintah Kabupaten Temanggung
tahun 2014 melanjutkan Program Subsidi Beras bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah sebagai respon atas
aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk mengurangi
beban pengeluaran dan pemenuhan sebagian kebutuhan
dasar pangan Rumah Tangga Sasaran;
b. bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas Program
Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
diperlukan adanya koordinasi dan sinergitas antar
instansi terkait, baik ditingkat pusat maupun daerah,
mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasannya dengan mengedepankan peran serta
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras
Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten
Temanggung Tahun 2014;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012;Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012;.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaaten Temanggung Nomor 26 Tahun
2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun
2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur
Utama Perusahaan Umum (Perum) Buloh Nomor 25 Tahun
2003 dan Nomor PKK-12/07 /2003;Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 526/ 1 Tahun
2014;Peraturan Bupati Te,manggung Nomor 60 Tahun 2013;Peraturan Bupati TemanggungNomor 61 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah Kabupaten Temanggung Tahun 2014,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Tahun 2013 (Berita Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
42 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 133 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Desa untuk Kompensasi Bagi Sekretaris Desa yang tidak
memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pegawai
Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, asas pemberian bantuan keuangan, maksud dan tujuan pemberian bantuan keuangan, sumber dana dan jenis kegiatan yang didanai, tata cara pengajuan permohonan bantuan keuangan, penyaluran dan pencairan dana, penyerahan bantuan keuangan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diantaranya berupa Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat pada umumnya dan bidang kesehatan pada khususnya; bahwa dalam rangka persiapan menuju Program Jaminan Kesehatan Nasional dan sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang melaksanakan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Juran Jaminan Kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 328/Menkes/SK/IX/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2010.
Peraturan ini memuat mengenai petunjuk pelaksanaan beserta dengan hal-hal teknis lainnya pada pembayaran jaminan kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2014
RENCANA KONTINJENSI DAN PROSEDUR TETAP TANGAP DARURAT BENCANA TANAH LONGSOR KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kontinjensi dan Prosedur Tetap Tangap Darurat Bencana Tanah Longsor Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menyusun Rencana Kontinjensi dan Prosedur Tetap Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor Kabupaten Luwu Utara sebagai dokumen yang akan menjadi acuan dalam penanganan bencana tanah longsor
dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kontinjensi dan Standar Operasional Prosedur Tetap Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
• � 't
3.. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Intemasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4830);
'· 8! Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanggulangan Pengungsi di Daerah;
12. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;
14. Peraturan Kepala Badan Nasional
Bencana Nomor 10 Tahun 2008
Komando Tanggap Darurat Bencana;
Penanggulangan tentang Pedoman
15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana;
16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nornor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Bantuan Logistik;
17. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana;
18. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
19.:Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pernerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun
2011 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 219).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG RENCANA KONTINJENSI DAN PROSEDUR TETAP TANGGAP DARURAT BENCANA TANAH LONGSOR DI KABUPATEN
LUWUUTARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3. Rencana Kontinjensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan
akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi.
4. Prosedur Tetap Tanggap Darurat adalah suatu gambaran terstruktur dan
..._ tertulis tentang langkah-langkah yang telah disepakati bersama oleh seluruh institusi pelaksana tentang siapa yang melakukan apa, saat kapan, dimana dan bagaimana pelaksanaannya.
Pasa12
Rencana Kontinjensi dan Prosedur Tetap Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor Kabupaten Luwu Utara merupakan bagian dari dokumen kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam penanggulangan bencana tanah longsor di Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
(1) Rencana Kontinjensi dan Prosedur Tetap Tanggap Darurat Bencana
� Tanah Longsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun sebagai
�c pedoman bagi seluruh unsur terkait dalam penyelenggaraan kegiatan
penanggulangan bencana tanah longsor.
(2} Unsur terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah meliputi namun tidak terbatas pada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Organisasi Kemasyarakatan, PMI, Media Massa, Lembaga Internasional dan Masyarakat.
Pasal 4
Rencana Kontinjensi dan Prosedur Tetap Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2 yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Dokumen Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat ditinjau ulang untuk diperbaharui sekali dalam dua tahun.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Kepada Korban Bencana Alam
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengurangi sebagian beban masyarakat yang terkena
bencana alam Pemerintah Kabupaten Kolaka perlu memberikan
bantuan;
b. Bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian bantuan kepada
korban bencana alam, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka ·
tentang bantuan kepada korban bencana
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi. (Lembaran Negeri Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74. Lembaran Negeri Republik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 5;
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4364);
4. Undang Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tabun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintab Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan
bencana
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Talnm 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana
11. Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana
12. Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2008 tentang pengelolaan
bantuan bencana ( Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4829)
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 tahun 2008 tentang
pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana
daerah
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 7
tahun 2008 tentang pedoman tata cara pemberian bantuan
pemenuhan kebutuhan dasar
15. Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah kabupaten kolaka
16. Peraturan daerah Kabupaten kolaka nomor 12 tahun 2009 tentang
pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kab. Kolaka
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka nomor 13 tahun 2012 tentang
APBD Kabupaten Kolaka tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN BANTUAN
BAB III
PELAPORAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat