Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat mengenai petunjuk pelaksanaan beserta dengan hal-hal teknis lainnya pada pembayaran jaminan kesehatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
03 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2014
Tanggal Berlaku
03 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.15
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 189 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan