PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG RENCANA KONTINJENSI DAN PROSEDUR TETAP TANGGAP DARURAT BENCANA TANAH LONGSOR DI KABUPATEN LUWUUTARA. Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 3. Rencana Kontinjensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi. 4. Prosedur Tetap Tanggap Darurat adalah suatu gambaran terstruktur dan ..._ tertulis tentang langkah-langkah yang telah disepakati bersama oleh seluruh institusi pelaksana tentang siapa yang melakukan apa, saat kapan, dimana dan bagaimana pelaksanaannya. Pasa12 Rencana Kontinjensi dan Prosedur Tetap Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor Kabupaten Luwu Utara merupakan bagian dari dokumen kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam penanggulangan bencana tanah longsor di Kabupaten Luwu Utara. Pasal 3 (1) Rencana Kontinjensi dan Prosedur Tetap Tanggap Darurat Bencana � Tanah Longsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun sebagai �c pedoman bagi seluruh unsur terkait dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan bencana tanah longsor. (2} Unsur terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah meliputi namun tidak terbatas pada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Organisasi Kemasyarakatan, PMI, Media Massa, Lembaga Internasional dan Masyarakat. Pasal 4 Rencana Kontinjensi dan Prosedur Tetap Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2 yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Dokumen Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat ditinjau ulang untuk diperbaharui sekali dalam dua tahun. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat