Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2014

Rencana Kontinjensi dan Prosedur Tetap Tangap Darurat Bencana Tanah Longsor Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG RENCANA KONTINJENSI DAN PROSEDUR TETAP TANGGAP DARURAT BENCANA TANAH LONGSOR DI KABUPATEN LUWUUTARA. Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 3. Rencana Kontinjensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi. 4. Prosedur Tetap Tanggap Darurat adalah suatu gambaran terstruktur dan ..._ tertulis tentang langkah-langkah yang telah disepakati bersama oleh seluruh institusi pelaksana tentang siapa yang melakukan apa, saat kapan, dimana dan bagaimana pelaksanaannya. Pasa12 Rencana Kontinjensi dan Prosedur Tetap Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor Kabupaten Luwu Utara merupakan bagian dari dokumen kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam penanggulangan bencana tanah longsor di Kabupaten Luwu Utara. Pasal 3 (1) Rencana Kontinjensi dan Prosedur Tetap Tanggap Darurat Bencana � Tanah Longsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun sebagai �c pedoman bagi seluruh unsur terkait dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan bencana tanah longsor. (2} Unsur terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah meliputi namun tidak terbatas pada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Organisasi Kemasyarakatan, PMI, Media Massa, Lembaga Internasional dan Masyarakat. Pasal 4 Rencana Kontinjensi dan Prosedur Tetap Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2 yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Dokumen Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat ditinjau ulang untuk diperbaharui sekali dalam dua tahun. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2014 tentang Rencana Kontinjensi dan Prosedur Tetap Tangap Darurat Bencana Tanah Longsor Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
01 April 2014
Tanggal Pengundangan
01 April 2014
Tanggal Berlaku
01 April 2014
Sumber
BD.2014/No.14
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan