Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus terdiri dari Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa / Madrasah Ibtidaiyah (SD/SDLB/MI) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini, Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Madrasah Tsanawiyah (SMP/SMPLB/MTs) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini dan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
17 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2014
Tanggal Berlaku
17 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.19
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan