Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus terdiri dari Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa / Madrasah Ibtidaiyah (SD/SDLB/MI) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini, Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Madrasah Tsanawiyah (SMP/SMPLB/MTs) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini dan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK) Pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat