Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975 Tentang Mendirikan Dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975 Tentang Mendirikan Dan Atau Menyewakan Toko Diatas Tanah Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975 Tentang Mendirikan Dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975 Tentang Mendirikan Dan Atau Menyewakan Toko Diatas Tanah Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perubahan yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan atau Menyewakan Toko diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perubahan yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan atau Menyewakan Toko diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perubahan yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan atau Menyewakan Toko diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perubahan yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan atau Menyewakan Toko diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD No 8 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Taman Wisata Air Wendit pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 49 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Taman Wisata Air Wendit pada Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan dengan Peraturan Bupati
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ; Peraturan Bupati Malang Nomor 49 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Taman Wisata Air Wendit pada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan dengan substansi:
(a) Kedudukan UPT;
(b) Sususnan Organisasi UPT;
(c) Tugas pokok dan fungsi
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 57 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Taman Wisata Pemandian Wendit pada Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Kabupaten Malang (Berita Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 41/D), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8, TLD/No.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (3) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka penyelarasan pemerintah daerah dan penjabaran visi, misi serta program Gubernur Provinsi Sulawesi Barat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagai satu kesatuan dalam system perencanaan pembangunan nsional.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.02 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai sistematika RPJMD Provinsi Sulawesi Barat, pengendalian dan evaluasi RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
mencabut berlakunya Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016.
7 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2017
PERDA Kab. Alor No. 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH MUTIARA HARAPPAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH MUTIARA HARAPPAN
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah dituntut agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional sekaligus dapat mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggungjawab; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 5
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2019.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Mutiara Harappan
3 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2017
a. bahwa kewajiban mengenai pelaporan harta kekayaan di
Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
membutuhkan pemuktakhiran dalam hal tata cara
penyampaian Laporan Harta Kekayaan, pengaturan
pengenaan sanksi disiplin, dan pengawasan terhadap
kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan;
b. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2010 tentang
Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat perlu
disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan terkait
tata cara dan kepatuhan penyampaian Laporan Harta
Kekayaan sehingga perlu diganti dengan Peraturan yang
baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi
Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 31, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5661);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4581),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005
tentang Sistem Manajemen Suber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
06.P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 01.P.KPK Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 06.P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan
Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi;
6. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai Dan Penasihat
Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1579)
Mengatur tentang tata cara penyampaian laporan harta kekayaan dan hukuman disiplin bagi pegawai yang tidak menyampaikan serta pengawasan kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mencabut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER 04 Tahun 2010 tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai/Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2017/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pemerintahan desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 25 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 41, Pasal 42 ayat (4), Pasal 59 ayat (3), Pasal 61 ayat (3) dan Pasal 67 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Lowongan Jabatan Kepala Desa
Bab III Pemilihan Kepala Desa
Bab IV Persiapan Pemilihan Kepala Desa
Bab V Pencalonan
Bab VI Tim Pengawas
Bab VII Kampanye
Bab VIII Masa Tenang
Bab IX Pemungutan dan Penghitungan Suara
Bab IX Pengangkatan Kepala Desa Terpilih
Bab X Peran Serta Masyarakat dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa
Bab XI Pengelolaan Biaya Pemilihan Kepala Desa
Bab XII Kewajiban, Larangan dan Sanksi Administrasi Kepala Desa
Bab XIII Pemberhentian Kepala Desa
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2007 dicabut.
62 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa pendelegasian kewenagan Bupati dalam menandatangani perizinan dan non perizinan kepada Pejabat yang berwenang merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan non perizinan; bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan bidang pelayanan perizinan dan non perizinan di lingkungan Pemerintah Daerah, penyesuaian kewenangan perizinan dan non perizinan menurut peraturan perundang-undangan serta penyesuaian kewenangan Perangkat Daerah yang menandatangani perizinan dan non perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2016; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pejabat yang berwenang serta bidang dan jenis perizinan dan non perizinan yang didelegasikan untuk menandatangani perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 23 Tahun 2016; Perda Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur: a. mengenai pendelegasian kewenangan dan kewajiban; serta b. pungutan retribusi perizinan, penerbitan perizinan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
5 halaman; Lampiran 6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2017
PENGENDALIAN HEWAN LIAR DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2017 NOMOR 266
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN HEWAN LIAR DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK
ABSTRAK:
bahwa meningkatnya kegemaran masyarakat memelihara Hewan Penular Rabies (HPR) dan meningkatnya populasi HPR liar di Kabupaten Kepulauan Anambas mengakibatkan meningkatnya resiko penyebaran salah satunya melalui gigitan;
UU No. 4 tahun 1984; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengendalian hewan liar dan penertiban hewan ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD 2017/No.8 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat