Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Lowongan Jabatan Kepala Desa Bab III Pemilihan Kepala Desa Bab IV Persiapan Pemilihan Kepala Desa Bab V Pencalonan Bab VI Tim Pengawas Bab VII Kampanye Bab VIII Masa Tenang Bab IX Pemungutan dan Penghitungan Suara Bab IX Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Bab X Peran Serta Masyarakat dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa Bab XI Pengelolaan Biaya Pemilihan Kepala Desa Bab XII Kewajiban, Larangan dan Sanksi Administrasi Kepala Desa Bab XIII Pemberhentian Kepala Desa Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
23 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2017
Tanggal Berlaku
23 Februari 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 279 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan