Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975 Tentang Mendirikan Dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975 Tentang Mendirikan Dan Atau Menyewakan Toko Diatas Tanah Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perubahan yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan atau Menyewakan Toko diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975 Tentang Mendirikan Dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975 Tentang Mendirikan Dan Atau Menyewakan Toko Diatas Tanah Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
13 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2017
Tanggal Berlaku
13 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.8
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975 Tentang Mendirikan Dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975 Tentang Mendirikan Dan Atau Menyewakan Toko Diatas Tanah Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan