Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD No 8 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Taman Wisata Air Wendit pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 49 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Taman Wisata Air Wendit pada Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan dengan Peraturan Bupati
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ; Peraturan Bupati Malang Nomor 49 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
- Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Taman Wisata Air Wendit pada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan dengan substansi:
(a) Kedudukan UPT;
(b) Sususnan Organisasi UPT;
(c) Tugas pokok dan fungsi
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 57 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Taman Wisata Pemandian Wendit pada Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Kabupaten Malang (Berita Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 41/D), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 9 Halaman
|