Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka implementasi pembangunan di Provinsi sulawesi Barat sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2006-2011, perlu menyusun Rencana Kerja Pembanguna Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011; bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, memuat arah kebijakan daerah tahunan dan rencana kerja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan pembangunan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2010 yang selanjutnya disingkat RKPD Tahun 2011 yaitu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, dimulai pada tanggal 1 Januari dan terakhir pada tanggal 31 Desember 2011
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.14 Tahun 2010
Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor Kep.14 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi
Peraturan BI No. 12/26/PBI/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Mengubah :
Peraturan BI No. 11/6/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Peraturan BI No. 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Peraturan Bank Indonesia NO. 12/8/PBI/2010, LN.2010/NO.71, BI.GO.ID : 13 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2010.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 Tahun 2010
Permen BUMN No. PER-04/MBU/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
Surat Menteri Negara BUMN Nomor S-316/MBU/2006 tanggal 31 Juli 2006 tentang Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
Surat Sekretaris Kementerian BUMN Nomor S-326/S.MBU/2002 tanggal 3 Mei 2002 tentang Penetapan Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diperbaharui dengan Surat Sekretaris Kementerian Negara BUMN Nomor S-240/S.MBU/2003 tanggal 6 Mei 2003 tentang Penyempurnaan Pedoman Penetapan Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2010
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-07/MBU/2010, jdih.bumn.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2005, penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara diatur dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa sesuai dengan arnanat peraturan perundang-undangan, Badan Usaha
Milik Negara harus dikelola secara profesional berlandaskan mekanisme
korporasi sebagaimana layaknya entitas bisnis (business entity) pada
umumnya;
c. bahwa dalarn rangka mendorong dan memberikan penghargaan yang
seimbang dengan tanggungjawab yang diberikan kepada Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara guna
meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara agar dapat bersaing dengan
badan usaha lain di bidang/industri yang sarna, maka seyogyanya pemberian
penghasilan juga mengacu kepada penghasilan profesional di bidang/industri
yang bersangkutan;
d. bahwa pedoman penetapan penghasilan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara yang telah diatur dalarn
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2009, dipandang perlu
untuk ditinjau kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, huruf c dan huruf d tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70; Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroaan (persero), Perusahaan Umum (perum) dan Perusahaan Jawatan
(perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4,
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, clan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4556);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Penetapan Penghasilan; Penghasilan; Gaji/Honorarium Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas; Tunjangan; Fasilitas; Tantiem dan Insentif Kerja; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Mencabut 1. Surat Menteri Negara BUMN Nomor S-316/MBU/2006 tanggal 31 Juli 2006 tentang
Remunerasi Direksi clan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
2. Surat Sekretaris Kementerian BUMN Nomor S-326/S.MBU/2002 tanggal 3 Mei 2002 tentang
Penetapan Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diperbaharui dengan Surat Sekretaris Kementerian Negara BUMN Nomor S240/S.MBU/2003 tanggal 6 Mei 2003 tentang Penyempurnaan Pedoman Penetapan Remunerasi
Direksi clan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
3. Peraturan Menteri Negara Badan usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2009 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Bllv1N Nomor PER-03/MBU/2009, tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, clan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara
21 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 20A Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah dianggarkannya Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta, maka ketentuan tanggal berlakunya Peraturan Walikota Surakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta perlu dirubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peratwan Walikota Surakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (1) mengenai pemberlakuan Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nomro 18 Tahun 2010 diubah.
3 hlm
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 069/KA/III/2010 Tahun 2010
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/15/X/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 147
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang 900/15/X/2010 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan
APBO Tahun Anggaran 2010
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2010.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 Tahun 2010
Peraturan Bank Indonesia NO. 12/5/PBI/2010, LN 2010/NO.49, TLN NO.5119, BI.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat