Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2010 yang selanjutnya disingkat RKPD Tahun 2011 yaitu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, dimulai pada tanggal 1 Januari dan terakhir pada tanggal 31 Desember 2011
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat