Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan
Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa
di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013, perlu
mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa
di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013.
Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013 secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp2.245.000.000,00 (dua milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) untuk 449 (empat ratus empat puluh sembilan) desa, sehingga untuk setiap desa menerima Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2013
PEMBERIAN HONOR/BANTUAN KESEJAHTERAAN BULAN KETIGA BELAS
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2013/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honor/Bantuan Kesejahteraan Bulan Ketiga Belas Kepada Guru Wiyata Bhakti di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama, Tenaga Tidak Tetap di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.05/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dan dalam rangka meningkatkan gairah kerja serta meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga kontrak, guru wiyata bhakti dan tenaga tidak tetap di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama dan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka perlu diberikan honor/bantuan kesejahteraan bulan ketiga belas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Honor /Bantuan Kesejahteraan Bulan Ketiga Belas Kepada Guru Wiyata Bhakti Dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, Tenaga Tidak Tetap Di lingkungan Dinas Pendidikan, dan Tenaga Kontrak Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2013;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nornor 48 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Honor /Bantuan Kesejahteraan Bulan Ketiga Belas Kepada Guru Wiyata Bhakti Dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, Tenaga Tidak Tetap Di lingkungan Dinas Pendidikan, dan Tenaga Kontrak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 30 Tahun 2013
Penetapan Tarif Penumpang Umum Angkutan Pedesaan (Angdes) di Kabupaten Lebong
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Penumpang Umum Angkutan Pedesaan (Angdes) di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 tentang penyesuaian harga BBM dan Permenhub No. PM 64 Tahun 2013 tentang tarif dasar batas atas dan batas bawah angkutan penumpang kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum dan angkutan penumpang umum pedesaan, maka dipandang perlu menyesuaikan tarif dasar dan tarif jarak angkutan penumpang antar kecamatan dalam Kab. Lebong dengan mobil penumpang umum. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 33 Tahun 1964, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 17 Tahun 1965, PP No. 20 Tahun 1968, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Kepmenhub No. KM 70 Tahun 1993, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008, Keputusan Rapat Koordinasi Rabu 17 Juli 2013 di Ruang Rapat Bupati Lebong.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan tarif penumpang umum angkutan pedesaan (angdes) di Kab. Lebong. Dimuat tarif tersebut dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2013.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm. Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2013
bantuan ekonomi produktif-keluarga penderes yang mengalami kecelakaan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Ekonomi Produktif kepada Keluarga Penderes yang Mengalami Kecelakaan Terjatuh dari Pohon Kelapa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan be ban warga masyarakat terutama para petani penderes gula kelapa yang mendapat musibah kecelakaan akibat terjatuh dari pohon kelapa, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga perlu memberikan bantuan ekonomi produktif kepada keluarga petani penderes yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Ekonomi Produktif Kepada Keluarga Penderes Yang Mengalami Kecelakaan Terjatuh Dari Pohon Kelapa Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nonor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 26
Tahun 2012; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 60 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang maksud dan tujuan bantuan ekonomi produktif, kriteria penerima bantuan, penggunaan bantuan, besarnya bantuan, tata cara penyampaian bantuan dan pembiayaan yang timbul sebagai akibat diterapkannya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 30 Tahun 2013
PEDOMAN PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI PADA STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penggulangan bencana No. 6.A Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, dana siap pakai, prosedur penyaluran dan penggunaan dana siap pakai, pemantauan dan pelaporan, pengawasan, sanksi dan pengaduan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 41 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Raskin Kabupaten SIntang Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat deputi menteri koordinator kesejahteraan rakyat bidang koordinasi perlindungan sosial dan perumahan rakyat selaku ketua tim pelaksana tim koordinasi raskin pusat nomor B.1116/KMK/DEP.II/II/2013 Tanggal 14 juni 2013 perlihal adendum pedum raskin 2013 telah diminta kepada daerah untuk melakukan perubahan isi lampiran petunjuk pelaksanaan program raskin 2013;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.68 Tahun 2002, PP No.7 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, Perpres 54 Tahun 2005, Kemenko KRI No.35 Tahun 2008, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Pergub Kalbar No.41 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: perubahan peraturan bupati sintang nomor 7 tahun 2013 terdiri atas 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2013.
Peraturan ini memiliki 3 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2013
TATA CARA PEMBERIAN - SUBSIDI - HIBAH - BANTUAN SOSIAL - BANTUAN KEUANGAN - BERSUMBER DARI APBD
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD.2013/NO.304
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 114 ayat (5) Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, telah mengalami perubahan mendasar sehingga perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1874 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2011; UU No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimaan telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 25 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2007; Perbup No. 45 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD, meliputi: Ruang Lingkup; Pengelolaan (dhi. meliputi: penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban) Subsidi; Pengelolaan Hibah; Pengelolaan Bantuan Sosial; Pengelolaan Bantuan Keuangan; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Dengan berlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Perbup Nomor 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada pemerintah daerah tertentu dan pemerintah dusun diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tersendiri.
Dalam rangka memenuhi asas fungsional, penunjukan SKPD Teknis oleh
Bupati dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan
atau memiliki keterkaitan dengan bidang urusan pemerintahan yang
ditanganinya, dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Dalam rangka memenuhi asas keadilan, pertimbangan TAPD dalam
penetapan besaran nominal pemberian hibah dan bantuan sosial
berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Rincian prosedur, bentuk format dokumen administrasi yang digunakan
sehubungan dengan pemberian subsidi, hibah dan bantuan sosial, serta
hal-hal lain bersifat teknis sebagai penjabaran lebih lanjut dari Peraturan
Bupati ini berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam hal pengelolaan subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan tertentu diatur lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengaturan pengelolaan dimaksud dikecualikan dari Peraturan Bupati ini.
38 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 26 Tahun 2013
PEMBENTUKAN FORUM KEWASAPADAAN DINI MASYARAKAT (FKDM) DAN DEWAN PENASEHAT FKDM KABUPATEN, KECAMATAN, DAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN LEBONG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Forum Kewasapadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Dewan Penasehat FKDM Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 Permendagri No. 12 Tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakat di daerah perlu membuat edoman pembentukan FKDM dan dewan penasehat FKDM Kabupaten, Kecamatan, Desa/ Kelurahan di Kab. Lebong.
Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 8 Tahun 2008, Permenagri No. 12 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Forum Kewaspaan Dini Masyarakat dan dewan Penasehat Forum Kewaspaan Dini Masyarakat Kabupaten, Kecamatan dan desa/ kelurahan di Kab. Lebong. Dimuat ketentuan umum, pembentukan Forum Kewaspaan Dini Masyarakat dan dewan Pembina Forum Kewaspaan Dini Masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, sekretariat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2013.
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati Lebong atau Camat, Desa/ Lurah,
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat