Peraturan ini mengatur tentang penetapan tarif penumpang umum angkutan pedesaan (angdes) di Kab. Lebong. Dimuat tarif tersebut dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat