Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 30 Tahun 2013

Penetapan Tarif Penumpang Umum Angkutan Pedesaan (Angdes) di Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penetapan tarif penumpang umum angkutan pedesaan (angdes) di Kab. Lebong. Dimuat tarif tersebut dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Penumpang Umum Angkutan Pedesaan (Angdes) di Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
17 September 2013
Tanggal Pengundangan
17 September 2013
Tanggal Berlaku
17 September 2013
Sumber
Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013 Nomor 29
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan