Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013. Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013 secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp2.245.000.000,00 (dua milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) untuk 449 (empat ratus empat puluh sembilan) desa, sehingga untuk setiap desa menerima Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat