Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 33 Tahun 2013

Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013. Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013 secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp2.245.000.000,00 (dua milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah) untuk 449 (empat ratus empat puluh sembilan) desa, sehingga untuk setiap desa menerima Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 33 Tahun 2013 tentang Belanja Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
04 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2013
Tanggal Berlaku
04 Maret 2013
Sumber
BD.2013/NO.33
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan