Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, dana siap pakai, prosedur penyaluran dan penggunaan dana siap pakai, pemantauan dan pelaporan, pengawasan, sanksi dan pengaduan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat