Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 197 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa uraian tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan
Keluarga Berencana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 197 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Badan Pemberdayaan
Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana;
bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kelembagaan Pemerintah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 dipandang perlu menyempurnakan
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 197 Tahun 2008 tentang Uraian
Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga
Berencana;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2011;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 197 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas
Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 164 Seri D)
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Mengubah Peraturan Bupati No. 197 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana
Jumlah Halaman: 4 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 75 Tahun 2011
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu didukung dengan pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan pada rumah sakit, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 80 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang; c. bahwa dalam upaya meningkatkan pencapaian target SPM rumah sakit sehingga dapat dilaksanakan secara optimal dan tepat waktu, maka Peraturan Bupati Sumedang Nomor 80 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang perlu diganti dan disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/ 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 47 Tahun 2009.
Terdiri dari 12 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan, dan fungsi, standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah sumedang, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2011.
mengatur mengenai standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah kabupaten sumedang
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 74 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, menyatakan bahwa pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 58 Tahun 2011.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.TUGAS POKOK DAN FUNGSI;4.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELON; 5.RINCIAN TUGAS; 6.RINCIAN TUGAS; 7.P E N U T U P;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan, Pemud Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana (Dicabut)
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 74 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2010-2014
ABSTRAK:
a. Bahwa guna melaksanakan Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau Tahun 2010-2014 di Kabupaten Buton, yang merupakan salah satu daerah prioritas di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pengembangan kawin alam dan Inseminasi Buatan, maka perlu dibentuk Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau di Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2010-2014.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Program Swasembada Daging Sapi 2014;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2010 tentang Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi 20 H;
12. Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Keswan Nomor 5/Kpts/OT.160/F/01/2011 tentang pembentukan Tim Pelaksana Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau tahun 2014;
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2011 tentang pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau 2010-2014 Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Bupati Buton Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kedudukan, Tugas Pokok
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 74 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Publik Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Temanggung, perlu menyusun Standar Pelayanan Publik; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Publik Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nornor 15
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Bupati Ternanggung Nomor 56 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, standar pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2011.
59 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 74 Tahun 2011
Telekomunikasi, Informatika, dan Internet-Standar/Pedoman
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD 2011/74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi Dan Informatika Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, Pemerintah telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota; b. bahwa agar SPM Bidang Komunikasi dan Informatika dapat dicapai tepat waktu dan diterapkan dengan optimal, maka Pemerintah Kabupaten Sumedang perlu menindaklanjutinya dengan menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Sumedang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/6/2010, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 11 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan, dan fungsi, standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2011.
mengatur mengenai standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika di kabupaten sumedang
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 74 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Kedua Pelaksanaan Uji Coba Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja Dalam 1 (Satu) Minggu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa daJam rangka evaluasi menyeluruh pelaksanaan uji coba penerapan
5 (lima) hari kerja daJam 1 (satu) minggu di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen dari aspek pegawai, aspek sarana dan prasarana serta
masyarakat pengguna layanan, maka perlu perpanjangan kedua
pelaksanaan uji coba 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Kedua
Pelaksanaan Uji Coba Penerapan 5 (lima) Hari Kerja dalam 1 (satu)
Minggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peratu.ran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perpanjangan kedua uji coba penerapan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 74 Tahun 2011
PENETAPAN HARGA NILAI PASAR ATAU HARGA STANDAR JENIS BAHAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2011 NOMOR 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA NILAI PASAR ATAU HARGA STANDAR JENIS BAHAN
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, maka perlu ditetapkan harga nilai pasar atau harga
standar jenis bahan mineral bukan logam dan batuan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a diatas, maka perlu metetakan Peraturan Bupati tentang
Penetapan Harga Nilai Pasar atau Harga Standar Jenis Bahan
Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk. II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; 3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propvinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Maros; 14.Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 15. Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral
Bukan Logam atau Batuan.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1
Menetapkan harga nilai pasar atau harga standar jenis bahan mineral bukan logam dan
batuan dalam wilayah Kabupaten Maros Pasal 2
Harga nilai pasar atau harga standar jenis bahan mineral bukan logam dan batuan
sebagaimana dimaksud pasal 1 ditinjau kembali selambat-lambatnya sekali dalam 3 (tiga) tahun sesuai dengan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat yang
berkembang dalam wilayah Kabupaten Maros. Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2011.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 74 Tahun 2011
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. bahwa dalam rangka menciptakan iklim investasi dan
iklim kerja yang kondusif perlu perlindungan kepada
tenaga kerja serta kerjasama yang baik antara
pengusaha dan tenaga kerja;
b. bahwa untuk memberikan saran, pertimbangan dan
merumuskan kebijakan pengupahan yang akan
ditetapkan serta untuk pengembangan sistem
pengupahan di Daerah perlu dibentuk Dewan
Pengupahan Kabupaten Kulon Progo;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor PER-01/MEN/1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP226/MEN/2000; 226/MEN/2000;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 03/Men/I/2005;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Tugas; Organisasi; Tugas; Persyaratan dan tata Cara Pengusulan Anggota; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2011.
Jumlah Halaman: 10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 74 Tahun 2011
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 204 Tahun 2008;
bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kelembagaan
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 dipandang perlu
menyempurnakan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 204 Tahun
2008;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2011;
Materi Pokok: Tugas, Fungsi, Dan Organisasi; Uraian Tugas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Mencabut Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 204 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja
Jumlah Halaman: 8 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat