tentang PEMBENTUKAN UNIT MANAJEMEN PROGRAM SWASEMBADA DAGING SAPI/KERBAU KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2010-2014
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD. 2011 /No. 74, LL 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2010-2014
ABSTRAK: |
- a. Bahwa guna melaksanakan Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau Tahun 2010-2014 di Kabupaten Buton, yang merupakan salah satu daerah prioritas di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pengembangan kawin alam dan Inseminasi Buatan, maka perlu dibentuk Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau di Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2010-2014.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Program Swasembada Daging Sapi 2014;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2010 tentang Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi 20 H;
12. Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Keswan Nomor 5/Kpts/OT.160/F/01/2011 tentang pembentukan Tim Pelaksana Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau tahun 2014;
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2011 tentang pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau 2010-2014 Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Bupati Buton Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kedudukan, Tugas Pokok
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 5 Halaman
|