PEMBENTUKAN-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DINAS-PENDIDIKAN,-PEMUDA-OLAHRAGA,-PARIWISATA-DAN-KEBUDAYAAN-KABUPATEN-JEMBRANA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, LD.2011/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, menyatakan bahwa pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan
Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 58 Tahun 2011.
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.TUGAS POKOK DAN FUNGSI;4.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELON; 5.RINCIAN TUGAS; 6.RINCIAN TUGAS; 7.P E N U T U P;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
- Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan, Pemud Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana (Dicabut)
- 8
|