Terdiri dari 11 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan, dan fungsi, standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat